| NO | INFORMASI (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan) |
DASAR HUKUM PENGECUALIAN INFORMASI | KONSEKUENSI/PERTIMBANGAN BAGI PUBLIK | JANGKA WAKTU | |
|---|---|---|---|---|---|
| DIBUKA | DITUTUP | ||||
| 1 | Hak akses CCTV di lingkungan kampus API Banyuwangi: Gerbang Sekolah, Ruang Kelas, Ruang Tenaga Pengajar, Laboratorium, Perpustakaan, Asrama, dan Ruang Pembina. | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf J |
Apabila dibuka dapat melanggar ketentuan pada undang-undang | Apabila di tutup dapat melindungi sistem elektronik milik pemerintah sesuai dengan ketentuan pada undang-undang | 5 Tahun |
| 2 | Informasi terkait data rincian penilaian proses penetapan Seleksi Penerimaan Calon Taruna | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf h (4) |
Apabila dibuka dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas dan rekomendasi kemampuan seseorang | Apabila ditutup dapat melindungi rahasia pribadi, yaitu hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas dan rekomendasi kemampuan seseorang | 5 Tahun |
| 3 | Topologi infrastruktur jaringan server | UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik |
Jika dibuka dapat berpotensi terkena serangan jaringan | jika ditutup/tidak diperlihatkan maka server aman dari segala potensi gangguan/serangan hacker | 5 Tahun |
Hak Cipta © 2013 - 2026 Akademi Penerbang Indonesia Banyuwangi