Informasi Serta Merta

No. Uraian Tautan
1 Penutupan Sarana dan Prasarana Transportasi

Berisi Informasi Mengenai Penutupan Terminal, Pelabuhan, dan Bandara karena Force Majeure

 

Saat ini belum terdapat informasi 

Tautan
2 Penutupan Layanan Publik Sektor Transportasi

Informasi Mengenai Penutupan atau Pemberhentian Sementara Layanan Publik Sektor Transportasi, sebagai berikut:

 

Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines

 

 

Tautan
3 Pengumuman Kebijakan Strategis Sektor Transportasi

Informasi Mengenai Pengumuman Kebijakan Strategis Sektor Transportasi



Renstra Kementerian Perhubungan 2025–2029

Dokumen Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Perhubungan untuk periode 2025–2029 telah disusun sebagai panduan arah kebijakan dan prioritas pembangunan di sektor transportasi.

 

Renstra tersebut memuat: Arah kebijakan umum dan strategi Kemenhub dalam lima tahun ke depan, Target kinerja dan indikator sasaran strategis (IKSS) sektor transportasi, dan Kerangka regulasi dan kelembagaan yang perlu diperkuat untuk mendukung eksekusi kebijakan sektor transportasi

 

Dalam kerangka kelembagaan, terdapat rencana restrukturisasi, antara lain penggabungan atau penataan ulang unit-unit agar lebih efisien — termasuk penyesuaian nomenklatur program dan tugas pokok unit kerja.

 

Kebijakan Stimulus Diskon Tarif Kapal Penumpang (2025)

Salah satu kebijakan strategis yang diterapkan pada tahun 2025 adalah diskon tarif dasar tiket kapal penumpang sebesar 50 %, berlaku sejak 5 Juni hingga 31 Juli 2025.

 

Diskon ini khusus berlaku untuk rute-rute yang dioperasikan oleh PT. PELNI (Persero), dan tidak termasuk biaya asuransi dan biaya masuk pelabuhan.

 

Tujuan kebijakan ini adalah mendorong mobilitas masyarakat, terutama di wilayah terluar, tertinggal, terpencil, dan perbatasan (3TP), serta mewujudkan transportasi laut yang terjangkau dan berkeadilan.

 

Kebijakan Mitigasi Perubahan Iklim / Dekarbonisasi Sektor Transportasi

Kemenhub telah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 8 Tahun 2023 tentang Penetapan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim Sektor Transportasi, sebagai dasar kebijakan mitigasi untuk sektor transportasi secara keseluruhan.

 

Dalam konteks transportasi laut & pelabuhan, langkah-langkah konkret yang dijalankan antara lain: Penggunaan listrik darat (shore power) di Pelabuhan, Konversi dari bahan bakar diesel ke energi listrik di Pelabuhan, dan Pembangunan pembangkit listrik tenaga surya di pelabuhan

 

Dalam forum internasional (misalnya SIBCON 2024), Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Laut turut menyoroti transisi bahan bakar rendah karbon, teknologi baru, dan kebijakan lingkungan sebagai bagian dari upaya dekarbonisasi maritim.

 

Penanganan Kendaraan ODOL (Over-Dimension dan Over-Loading)

Kemenhub telah menjadikan isu zero ODOL (bebas kendaraan kelebihan dimensi dan muatan) sebagai salah satu agenda utama kebijakan strategis.

 

Baru-baru ini, dibentuk tim kecil untuk merumuskan langkah percepatan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 (Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) dan memperkuat penegakan hukum terhadap kendaraan ODOL di berbagai wilayah.

 

Evaluasi berkala atas efektivitas kebijakan penanganan ODOL juga akan diterapkan sebagai bagian dari upaya penguatan.

 

Agenda Mapping Isu Strategis oleh Baketrans (Badan Kebijakan Transportasi)

Badan Kebijakan Transportasi (Baketrans) Kemenhub menggelar agenda “mapping isu strategis” sektor transportasi tahun 2025, dengan fokus pada penguatan sistem perencanaan, pembiayaan, investasi, dan kelembagaan sektor transportasi.

 

Agenda ini bertujuan agar kebijakan sektor transportasi lebih adaptif terhadap dinamika eksternal dan kebutuhan pembangunan nasional ke depan.

 

Kebijakan Strategis di Transportasi Laut & Logistik Maritim

Dalam penyusunan Renstra Ditjen Perhubungan Laut 2025–2029, isu-isu strategis yang diidentifikasi meliputi: konektivitas laut nasional, efisiensi dan daya saing pelabuhan nasional, pelayanan angkutan laut nasional, keselamatan dan keamanan pelayaran, tata kelola & kepatuhan, perlindungan lingkungan maritim, dan penguatan integrasi organisasi di lingkungan Ditjen Hubla.

 

Kebijakan transportasi laut yang lebih tua (Renstra 2020–2024) juga masih menjadi acuan dasar buat banyak program, seperti pengembangan pelabuhan hub, tol laut, standar keselamatan kapal, integrasi antar moda, revitalisasi kelembagaan, dan teknologi informasi maritim.

 

Dalam forum regional ASEAN (MTWG), Indonesia secara aktif menyampaikan program-program transportasi laut dan logistik dalam kerangka kerja sama ASEAN.

 

Kebijakan Peraturan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) & Tarif

Kemenhub tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait jenis dan tarif atas jenis PNBP di lingkungan Ditjen Perhubungan Darat dan Ditjen Perhubungan Laut.

 

Proses komunikasi publik dilaksanakan untuk menyerap masukan dari masyarakat dan stakeholder dalam penyusunan RPP tersebut.

 

Catatan & Tantangan Pelaksanaan

Banyak kebijakan strategis bersifat “arah umum” dan membutuhkan regulasi pelaksanaan (peraturan menteri, peraturan direktur jenderal, regulasi turunannya) agar bisa dioperasionalkan ke level lapangan.

 

Sinkronisasi antar moda transportasi, antar wilayah (terutama wilayah 3TP), serta integrasi antar lembaga masih menjadi tantangan klasik.

 

Ketersediaan pendanaan / investasi, keberlanjutan pemeliharaan, dan kapasitas SDM juga menjadi aspek penting agar kebijakan strategis dapat berjalan efektif.

 

Evaluasi berkala dan adaptasi terhadap perubahan lingkungan (teknologi, perubahan iklim, ekonomi global, kebutuhan masyarakat) menjadi krusial agar kebijakan tidak usang.

 

Tautan
4 Jalur Evakuasi dan Titik Kumpul

Jalur Evakuasi dan Titik Kumpul Ketika Terjadi Kebakaran, Gempa Bumi, Tsunami, Banjir, dan Kejadian diluar Kuasa Manusia

 

INFORMASI JALUR EVAKUASI DAN TITIK KUMPUL

Ketika Terjadi Keadaan Darurat atau Kejadian di Luar Kuasa Manusia

 

Tujuan

Panduan ini disusun untuk memberikan pedoman bagi seluruh civitas akademika dalam menghadapi situasi darurat agar evakuasi dapat dilakukan secara cepat, tertib, dan aman dengan meminimalisir risiko korban jiwa maupun kerugian harta benda.

 

Ruang Lingkup

Panduan ini berlaku di seluruh area Akademi Penerbang Indonesia Banyuwangi, termasuk: Gedung perkantoran dan ruang kelas, Asrama taruna, Hanggar dan apron area, Laboratorium dan ruang simulator, serta Area umum seperti kantin, musholla, lapangan, dan parkiran

 

Prinsip Umum Evakuasi

Tetap tenang, tidak panik, dan ikuti instruksi petugas keamanan atau koordinator evakuasi.

Segera hentikan seluruh aktivitas dan menuju jalur evakuasi terdekat.

Jangan menggunakan lift pada kondisi darurat.

Bantu mereka yang membutuhkan (lansia, difabel, atau korban cedera).

Setelah mencapai titik kumpul, tetap berada di sana sampai dinyatakan aman oleh petugas.

 

Jalur Evakuasi Umum

Jalur evakuasi utama: Koridor utama gedung menuju halaman depan (arah utara kampus).

Jalur evakuasi alternatif: Pintu darurat sisi barat dan timur setiap gedung.

Penanda evakuasi: Rambu hijau bertuliskan “EXIT” yang menyala di malam hari.

Penerangan darurat: Lampu emergency otomatis menyala saat listrik padam.

Koordinator evakuasi tiap area:

Gedung Akademik: Petugas Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3)

Asrama Taruna: Pengasuh Asrama

Hanggar dan Apron: Instruktur Teknis

Kantin dan Area Publik: Petugas Keamanan

 

Titik Kumpul (Assembly Points)

Gedung Akademik & Administrasi | Titik kumpul aman: Lapangan Jatayu | Jauh dari bangunan dan tiang Listrik

Asrama Taruna | Titik kumpul aman: depan Gedung OPS I | Area terbuka, mudah diakses

Hanggar & Apron | Titik kumpul aman: Area parkir barat hangar | Aman dari bahan bakar & peralatan berat

Laboratorium & Simulator | Titik kumpul aman: depan Gedung OPS I | Aman dari potensi runtuhan

Kantin & Area Publik | Titik kumpul aman: Area taman | Dekat akses keluar utama

 

Prosedur Spesifik Berdasarkan Jenis Kejadian

Kebakaran

  1. Aktifkan alarm kebakaran terdekat.
  2. Jika memungkinkan, padamkan api menggunakan APAR sesuai jenis api.
  3. Jangan panik dan hindari berlari; menunduk bila ada asap tebal.
  4. Segera menuju jalur evakuasi dan keluar menuju titik kumpul.
  5. Laporan segera disampaikan kepada:
    • Petugas keamanan
    • Dinas Pemadam Kebakaran Banyuwangi

 

Gempa Bumi

  1. Segera berlindung di bawah meja atau struktur kuat (Drop, Cover, Hold On).
  2. Hindari berdiri dekat jendela, lemari, atau benda berat.
  3. Setelah guncangan berhenti, evakuasi dengan tertib melalui jalur evakuasi.
  4. Hindari tiang, kabel listrik, dan dinding yang retak.
  5. Kumpul di titik aman terbuka dan tunggu instruksi lanjutan.

 

Tsunami

(Khusus untuk lokasi berdekatan dengan pantai)

  1. Setelah gempa kuat, segera evakuasi ke daerah yang lebih tinggi (minimal 10 meter di atas permukaan laut).
  2. Gunakan kendaraan hanya jika lalu lintas lancar; utamakan evakuasi berjalan kaki melalui jalur evakuasi vertikal (arah utara kampus).
  3. Jangan kembali ke area pantai sebelum dinyatakan aman oleh BPBD atau BMKG.

 

Banjir

  1. Segera matikan sumber listrik di area yang tergenang.
  2. Pindahkan dokumen dan peralatan penting ke tempat yang lebih tinggi.
  3. Evakuasi ke lantai dua gedung akademik atau titik kumpul di area lebih tinggi.
  4. Hindari berjalan di air banjir yang deras atau keruh.
  5. Tunggu instruksi resmi dari Tim Tanggap Darurat Kampus.

 

Kejadian di Luar Kuasa Manusia

(Misalnya: ledakan, sabotase, angin puting beliung, kecelakaan pesawat latih, atau tumpahan bahan kimia)

  1. Segera menjauh dari sumber bahaya.
  2. Jangan mendekati lokasi untuk mengambil gambar atau video.
  3. Lapor ke Koordinator K3 atau Pusat Komando Kampus (Command Center).
  4. Ikuti arahan petugas keamanan atau aparat berwenang (TNI, Polri, Basarnas, BPBD).
  5. Kumpul di titik aman dan tunggu informasi lanjutan.

 

Perlengkapan dan Fasilitas Darurat

  • APAR di setiap 25 meter koridor
  • Kotak P3K di setiap lantai dan ruang kerja
  • Alarm kebakaran dan detektor asap
  • Lampu darurat & genset cadangan
  • Radio komunikasi dan pengeras suara
  • Daftar kontak darurat di setiap ruang utama

 

Kontak Penting:

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banyuwangi

Alamat: Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 71 Banyuwangi

Website: https://bpbd.banyuwangikab.go.id/

Telp: 0333 415567

 

Pemadam Kebakaran (DAMKAR) Kabupaten Banyuwangi

Alamat: Jl. Letkol Istiqlah No.15, Sobo, Kec. Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur 68418

Website: https://damkarbanyuwangi.com/

Telp: 113

 

POLRESTA Banyuwangi

Alamat: Jl. Brawijaya No.21, Kebalenan, Kec. Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur 68417. Kabupaten Banyuwangi - Jawa Timur

Website: https://restabanyuwangi.jatim.polri.go.id/

Telp: 0333-417316

 

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BASARNAS) Kabupaten Banyuwangi

Alamat: Jl. Gatot Subroto No.181, Bulusan, Kalipuro Bulusan, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur 68455, Indonesia

Website: https://www.basarnasbanyuwangi.com/

Telp: 0334466038 (08.00 - 16.00) & 0313095622 (08.00 - 16.00)

Tautan