JDIH Kemenhub

JDIH — Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Sistem nasional untuk pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu, tertib, dan berkesinambungan.

Fungsi Utama JDIH

  1. Menyediakan akses terbuka terhadap peraturan perundang-undangan, keputusan, dan dokumen hukum lainnya.
  2. Menjamin keabsahan dokumen hukum yang disebarluaskan.
  3. Mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
  4. Mempermudah pencarian dan pemanfaatan informasi hukum oleh publik dan aparatur negara.

Siapa yang tergabung dalam JDIH?

  • Kementerian dan lembaga negara
  • Pemerintah daerah (provinsi, kabupaten/kota)
  • Lembaga non-struktural dan perguruan tinggi
  • Instansi lain yang memiliki kewenangan membuat atau menyebarkan produk hukum

Visi & Misi — JDIH Kementerian Perhubungan

Misi
  1. Menciptakan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi di lingkungan Kementerian Perhubungan;
  2. Menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum bidang transportasi yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah;
  3. Mengembangkan kerja sama yang efektif antara Pusat jaringan dan Anggota jaringan serta sesama Anggota jaringan dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi hukum.