JDIH — Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Sistem nasional untuk pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu, tertib, dan berkesinambungan.
Fungsi Utama JDIH
- Menyediakan akses terbuka terhadap peraturan perundang-undangan, keputusan, dan dokumen hukum lainnya.
- Menjamin keabsahan dokumen hukum yang disebarluaskan.
- Mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
- Mempermudah pencarian dan pemanfaatan informasi hukum oleh publik dan aparatur negara.
Siapa yang tergabung dalam JDIH?
- Kementerian dan lembaga negara
- Pemerintah daerah (provinsi, kabupaten/kota)
- Lembaga non-struktural dan perguruan tinggi
- Instansi lain yang memiliki kewenangan membuat atau menyebarkan produk hukum
Visi & Misi — JDIH Kementerian Perhubungan
- Menciptakan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi di lingkungan Kementerian Perhubungan;
- Menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum bidang transportasi yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah;
- Mengembangkan kerja sama yang efektif antara Pusat jaringan dan Anggota jaringan serta sesama Anggota jaringan dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi hukum.