Tugas dan Tanggung Jawab

  • PROFIL
  • Tugas dan Tanggung Jawab

Tugas PPID

  1. Melakukan pengelolaan informasi publik;
  2. Menyampaikan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
  3. Melakukan pemutakhiran dalam pengelolaan maupun pengembangan digital;
  4. Menyediakan Sarana dan Prasarana dalam pelaksanaan pelayanan informasi.

PPID Utama

Tanggung Jawab
  1. Menyediakan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
  2. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi sehingga dapat diakses dengan mudah;
  3. Meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan informasi; dan
  4. Mengkoordinasikan setiap unit/satuan kerja di badan publik dalam melaksanakan pelayanan informasi.
Wewenang
  1. Memberikan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
  2. Menetapkan daftar informasi publik dan informasi yang dikecualikan;
  3. Menjamin tersimpan dan terdokumentasi seluruh informasi secara fisik yang meliputi:
    1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    2. Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
    3. Informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon informasi;
  4. Menolak permohonan informasi apabila informasi yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan;
  5. Membuat dan mengumumkan laporan tentang pelaksanaan layanan informasi serta menyampaikan salinan laporan kepada Komisi Informasi dan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi;
  6. Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi;
  7. Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi dibawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan informasi;
  8. Menetapkan program meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan informasi; dan
  9. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan informasi pada instansinya.

PPID Pelaksana

Tanggung Jawab
  1. Menyediakan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
  2. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi sehingga dapat diakses dengan mudah;
  3. Meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan informasi; dan
  4. Mengkoordinasikan setiap unit/satuan kerja di lingkup kerja Eselon I dalam melaksanakan pelayanan informasi.
Wewenang
  1. Memberikan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
  2. Mengajukan usulan daftar informasi publik dan informasi dikecualikan kepada PPID Utama;
  3. Menjamin tersimpan dan terdokumentasi seluruh informasi secara fisik yang meliputi:
    1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    2. Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
    3. Informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon informasi;
  4. Menolak permohonan informasi apabila informasi yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan;
  5. Melaporkan perkembangan pelayanan informasi yang dilaksanakan di lingkup unit kerjanya secara berkala kepada PPID Utama;
  6. Membuat dan mengumumkan laporan tentang pelaksanaan layanan informasi serta menyampaikan salinan laporan kepada PPID Utama;
  7. Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi;
  8. Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi dibawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan informasi;
  9. Menetapkan program meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan informasi; dan
  10. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan informasi pada lingkup unit kerjanya.

PPID Pelaksana UPT

Tanggung Jawab
  1. Menyediakan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
  2. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi sehingga dapat diakses dengan mudah;
  3. Meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan informasi; dan
  4. Mengkoordinasikan setiap unit/satuan kerja di lingkup kerja Eselon I dalam melaksanakan pelayanan informasi.
Wewenang
  1. Memberikan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
  2. Mengajukan usulan daftar informasi publik dan informasi dikecualikan kepada PPID Utama;
  3. Menjamin tersimpan dan terdokumentasi seluruh informasi secara fisik yang meliputi:
    1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    2. Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
    3. Informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon informasi;
  4. Menolak permohonan informasi apabila informasi yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan;
  5. Melaporkan perkembangan pelayanan informasi yang dilaksanakan di lingkup unit kerjanya secara berkala kepada PPID Utama;
  6. Membuat dan mengumumkan laporan tentang pelaksanaan layanan informasi serta menyampaikan salinan laporan kepada PPID Utama;
  7. Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi;
  8. Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi dibawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan informasi;
  9. Menetapkan program meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan informasi; dan
  10. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan informasi pada lingkup unit kerjanya.