Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, serta sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UPT Akademi Penerbang Indonesia Banyuwangi menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana sebagai unsur strategis dalam pengelolaan informasi publik di lingkungan akademi.
PPID Pelaksana adalah pejabat yang memiliki tanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik kepada masyarakat. Informasi publik yang dimaksud mencakup seluruh informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh satuan kerja, yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan kepentingan publik, baik dalam bentuk data, dokumen, pernyataan, maupun penjelasan yang dapat diakses secara elektronik maupun non-elektronik.
Dalam pelaksanaannya, PPID Pelaksana API Banyuwangi menjalankan fungsi sebagai berikut:
PPID Pelaksana juga berperan sebagai penghubung antara institusi dan masyarakat dalam hal penyampaian informasi yang akurat, relevan, dan tepat waktu, serta menjamin hak publik untuk mengetahui kebijakan, program, dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Akademi Penerbang Indonesia Banyuwangi.
Dengan demikian, keberadaan PPID Pelaksana bukan hanya sebagai pelengkap administratif, melainkan sebagai wujud komitmen institusi terhadap keterbukaan informasi, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan penguatan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan tinggi di bidang penerbangan.
Hak Cipta © 2013 - 2025 Akademi Penerbang Indonesia Banyuwangi